Mobile Ad
Pemilu 2024 Sudah Dekat, Hati-hati Serangan Fajar!

Selasa, 13 Feb 2024

FTNews - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Ini merupakan pesta politik terbesar di Indonesia yang berlangsung lima tahun sekali.

Para pendukung salah satu pasangan calon (paslon) akan berusaha untuk merebut hati masyarakat Indonesia. Buruknya, segala macam usaha berpotensi mereka lakukan bahkan yang seharusnya tidak boleh.

Salah satunya 'serangan fajar'. Serangan fajar adalah praktik pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya sebelum pemilu.

Harapannya, orang-orang yang menerima materi tersebut akan mendukung atau mencoblos partai atau kader sesuai dengan usungan pemberi. Kegiatan ini melanggar etika berkampanye, bahkan melanggar hukum juga.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mewanti-wanti kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menerima pemberian mereka. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, juga mendorong program KPK yang bernama 'Hajar Serangan Fajar'.

“Bawaslu, dari awal berdiri, tugas kami adalah mengawasi seluruh tahapan pemilu. Terutama pengawasan dalam hal politik uang,” ungkap Rahmat di kampanye program KPK, 'Hajar Serangan Fajar' pada 14 Agustus 2023.

Ilustrasi serangan fajar. Foto: canva

Serangan fajar sendiri memiliki banyak macamnya. Contoh dari serangan fajar sebagai berikut.

  1. Uang

  2. Paket Sembako

  3. Barang Tertentu

  4. Voucher Pulsa

  5. Voucher Bensin


Selain 'membeli' suara masyarakat, mereka biasanya juga memberikan selebaran, poster, ataupun stiker yang berkaitan dengan profil mereka.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515 menjelaskan bahwa kegiatan serangan fajar ini merupakan kegiatan ilegal. 

Dalam pasal itu, setiap politisi yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada calon pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, akan diancam hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Oleh karena itu, kita harus waspada dengan serangan fajar ini dan jangan biarkan mereka membeli hak pilih kita!

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement