Mobile Ad
Pemkot Bengkulu Terus Tertibkan Parkir Liar yang Menjamur

Jumat, 26 Jan 2024

FTNews - Penertiban parkir liar terus dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu. Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, yakni menggandeng Satlantas Polresta Bengkulu dalam penertiban parkir liar.

Sejumlah lokasi larangan parkir roda dua dan roda empat yang melanggar rambu-rambu larangan parkir berada di kawasan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa dan depan Bencoolen Indah Mall (BIM).

"Pihak kita sudah memberikan imbauan beberapa waktu yang lalu kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan. Bahkan kita juga sudah pasang rambu-rambu larangan parkir, tetapi masih ada juga pengendara tidak mengindahkan imbauan tersebut," ungkap Kadishub Bengkulu Hendri Kurniawan, Kamis (25/1).

Dalam penertiban tersebut, petugas menjumpai pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melanggar rambu-rambu dilarang parkir, sehingga dilakukan penindakan. Penindakan tersebut berupa tilang kepada pengendara yang melanggar.

Maka dari itu, pihak dari Dishub dan Sat Lantas Polrsta Bengkulu memberi tindakan tegas kepada pemilik kendaraan yang melanggar rambu-rambu larangan parkir berupa tilang.

“Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Kota Bengkulu,” sambungnya.

Ia mengaskan bahwa yang dilakukan ini, pada intinya untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bengkulu.

"Kegiatan ini terus kita lakukan, masih ada lokasi lain (tempat parkir liar) yang tak diperbolehkan. Nanti akan kita surati terlebih dahulu. Apabila tak indahkan baru kita lakukan penindakan," jelas Hendri.

Untuk diketahui, bila masih ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement