Mobile Ad
Pemkot Solo Buat SE Perdagangan Anjing, Pedagang Resah: Jangan Asal Bicara Tutup, Tapi Tidak Ada Solusi

Sabtu, 20 Jan 2024

FTNews - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk membuat surat edaran mengenai perdagangan anjing mulai mendapat kritik, terutama dari pedagang anjing yang ada di wilayah tersebut.

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Anjing Solo Agus Triyono berharap ada audiensi dalam mencari solusi persoalan ini, yakni dengan mempertemukan pedagang dengan pecinta anjing.

"Monggo bagaimana baiknya langkah yang selanjutnya, apakah kami mau dimodali, kalau bisa menutup utang dan memberi solusi pekerja yang lain," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Ia menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu solusi mencari keadilan bagi pedagang anjing yang selama ini sudah menjadi mata pencarian utama mereka.

"Jangan asal bicara mau nutup, mau nutup, tapi belum ada solusinya," katanya.

Lebih lanjut, ia kemudian mengungkapkan setelah adanya penggalan pengiriman 216 ekor anjing di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang dari Subang menyebabkan pedagang tidak berjualan hingga tiga minggu terakhir.

"Pedagang ini kan juga ada yang punya karyawan. Saya punya tiga karyawan, terpaksa saya rumahkan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebenarnya pedagang anjing di Solo Raya mencapai lebih dari puluhan. Dalam sehari, pedagang membutuhkan satu hingga empa ekor untuk dijadikan bahan dagangan.

"Kalau di Solo Raya jumlah pedagang lebih banyak lagi, 100 ada," katanya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menggagalkan pengiriman anjing yang diduga akan dikonsumsi di kawasan Solo Raya. Anjing-anjing tersebut diketahui dikirim dari Subang, Jawa Barat.

Saat ini, anjing tersebut diamankan di selter penampungan hewan dan dipantau kesehatannya. Sebab, sejumlah anjing dinyatakan mati karena rabies dan luka bekas jeratan yang dialaminya dalam perjalanan pengiriman dari Subang hingga Semarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan beberapa hal dicantumkan dalam draf SE tersebu, salah satunya imbauan bahaya mengonsumsi makanan nonpangan.

"Namun ini masih perlu pembahasan selanjutnya. Ini dalam proses yang secara paralel terus bahas. Kami belum bisa tahu kapan selesai," katanya.

Ia mengatakan penyusunan SE tersebut karena ada edaran dari SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.

"Ini sebagai dasar kami untuk menindaklanjuti," katanya.

Ia mengatakan pada SE dari provinsi juga tercantum tentang penjualan dan konsumsi daging anjing, di antaranya untuk tidak menjual dan tidak mengonsumsi daging anjing.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement