Mobile Ad
Penculik Anak di Kawasan Gunung Sahari jadi Tersangka

Rabu, 04 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Iwan Sumarno (42) ditetapkan sebagai tersangka penculikan anak berinisial MA (6) yang terjadi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (9/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan hal ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka.

"Iya lah itu sudah pasti tersangka," kata Zulpan, saat diminta keterangan, Selasa (3/1).

Selain itu hasil visum juga turut memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Iwan Sumarno terhadap anak berinisial MA.

"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," ucap Zulpan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 330 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, seorang anak berinisial MA (6) korban penculikan ditemukan jajaran Polres Jakarta Pusat di kawasan Ciledug, Senin (2/1) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan korban ditemukan bersama pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.

“Alhamdulillah kerja keras tim yang dipimpin kasat reskrim Polres Jakarta Pusat berhasil menemukan pelaku dan korban pukul 21.30 WIB,” kata Komarudin, dalam keterangannya, Selasa (3/1).

Sementara itu penemuan ini berawal dari informasi warga yang melihat bahwa korban bersama pelaku berada di sekitar wilayah Ciledug.

“Selanjutnya tim melakukan penyisiran di sekitar wilayah Cipadu. Kemudian ditemukan terduga pelaku bersama korban di daerah Jalan kyai haji Wahid Hasyim, Tangerang Selatan,” ujar Komarudin.

Selanjutnya korban langsung dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Sementara itu pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Motif saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Jakarta Pusat,” ucap Komarudin.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement