Mobile Ad
Pendukung Bharada E Minta Majelis Hakim Penuhi Pasal 51 Ayat 1

Senin, 21 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap terdakwa jusctice collaborator Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (21/11).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id sekiranya pukul 11:55 WIB tampak tiga karangan bunga kembali terpampang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai bentuk dukungan untuk Bharada E yang menjalankan sidang hari ini.

Adapun pesan-pesan yang disampaikan dari pendukung Bharada E dalam dua karangan bunga yaitu berharap agar Majelis Hakim dapat memenuhi pasal 51 ayat 1 untuk Bharada E.

"We Love You Icad, Semoga Pasal 51 Ayat 1 Bisa Diterapkan. Our Prayers Are With You. Dari Group Pacebook #Save Bharada Eliezer Richard."

"Justice For Richard, Perjuangkan Pasal 51 Ayat 1 KUHP #TORANGDENGICAD #CITARASANUSANTARA. Dari Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang),"

Terkait hal ini Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut berbunyi; Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Selain itu juga terdapat pesan dalam karangan bunga yang meminta kepada Bharada E agar tidak menyerah dan tetap jujur dalam persidangan.

"Jangan Menyerah MRichard, Kejujuranmu yang diharapkan publik, Keep Spirit & Tetap Konsisten, Keadilan harus ditegakkan Richard & Bang Josua. God Bless u. Dari Nimas & Dian Kawanua, Hongkong,"

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Senin (21/11).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang yang akan digelar beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa," ucap Djuyamto, saat diminta keterangan, Senin (21/11).

Lebih lanjut ia mengatakan sidang pemeriksaan saksi tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan sekiranya pukul 09:30 WIB.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement