Mobile Ad
Penembakan Laskar FPI, Dua Anggota Polri Divonis Bebas, JPU Pikir-Pikir

Jumat, 18 Mar 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Vonis majelis hakim terhadap dua anggota Polri dalam kasus penembakan laskar FPI dinilai sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusannya, memvonis bebas terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Padahal, JPU dalam tuntutannya, meminta agar terdakwa divonis enam tahun penjara, serta dilakukan penahanan.

Menanggapi hal ini, tim JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kami menyatakan pikir-pikir," kata salah satu anggota JPU dalam persidangan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primair.

Namun, kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf yang merujuk pledoi kuasa hukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di ruang persidangan PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/3).

Majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap majelis hakim.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement