Mobile Ad
Pengacara Keluarga Brigadir J Penuhi Pemeriksaan Tersangka di Bareskrim

Senin, 14 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Terkait agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen.

Pengacara keluarga Brigadir J itu membenarkan bahwa dirinya mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi adanya pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," ucap Kamaruddin, di Jakarta, pada Senin (14/8).

Sementara itu Kamaruddin mempertanyakan adanya penetapan tersangka terhadap dirinya. Pasalnya perkara yang menyeretnya tersebut dilakukan dalam ranahnya sebagai seorang pengacara yang tengah membela istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka. Dia jadi tersangka atas kasus hoaks yang menimpanya.

Direktur Siber Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid memberikan konfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Iya, benar,” kata Vivid lewat pesan singkat, Rabu (9/8/2023).

Vivid menerangkan, status tersangka terhadap Kamaruddin sudah diundangkan sejak Senin (7/8/2023).

Meski demikian, Vivid belum menjelaskan detail mengenai pasal yang disangkakan. Dia juga belum menerangkan dengan lengkap soal duduk kasus yang menjerat Kamaruddin saat ini.

Diketahui, Kamaruddin dalam masalah hukum sebagai terlapor yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Serta penyebaran kebohongan informasi soal pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk pencalonan presiden. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Direktur PT Taspen ANS Kosasih.

Pelaporan itu dilakukan setahun lalu pada Agustus 2022. Pada Januari 2023, Kamaruddin pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement