Mobile Ad
Pengacara Keluarga Sebut TKP Pembunuhan Brigadir J Bukan di Komplek Polri

Senin, 25 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan bukan di Komplek Polri, yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun lokasi TKP penembakan dan pembunuhan berada di tempat lain yang hingga kini belum diketahui publik.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disebutkan polisi karena baku tembak.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak-menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP),” kata anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/7).

Namun demikian, dikatakan Jhonson, adanya sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga dilukai dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Diketahui, kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Sebelumnya Johnson selaku tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi lokasi prarekonstruksi di TKP rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Sabtu (23/7).

Ia mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

"Saya sebenarnya datang karena pemberitaan, dari penjelasannya Kadiv Humas, tentu itu kami bertanya-tanya kan ini prarekonstruksi dalam konteks yang mana?,” tanya pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, Sabtu (23/7/2022).

Menurutnya, ada tiga laporan berkaitan tewasnya Brigadir J itu, dimana satu di antaranya dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri tentang dugaan kasus pembunuhan berencana dan dugaan penganiayan yang tertuang pada pasal 340 KUHP, jo pasal 338 KUHP, jo pasal 351 KUHP.

Adapun berkaitan laporannya, polisi telah mengeluarkan sprindik dan meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement