Mobile Ad
Pengakuan Kamarudin di Persidangan: Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J

Selasa, 25 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang ikut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (25/10).

Kamarudin dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ini dilakukan saat berada di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dimana lokasi ini menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang berujung pembunuhan.

Menurut Kamarudin, ada tiga orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Ketiga orang itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer (Bharada E). Tetapi kemudian kami temukan fakta baru. Bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamarudin saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (25/10).

Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J menggunakan senjata api (Senpi) buatan Jerman. Hal tersebut berdasarkan investigasi yang dilakukan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J pada saat kasusnya masih dilakukan penyidikan.

"Ya karena ada menggunakan senjata api yang diduga buatan Jerman," tuturnya.
Majelis Hakim Minta Dihadirkan 12 Saksi

Diketahui, agenda sedang kali ini, sebanyak 12 orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

12 saksi tersebut merupakan keluarga Brigadir J, mulai dari ayah, ibundanya, keponakan, hingga kekasih Yosua akan dihadirkan untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan jaksa menghadirkan 12 saksi di sidang Bharada E selanjutnya. Ke-12 saksi itu adalah keluarga hingga pacar almarhum Yosua.

Dalam perkara pembunuhan berencana, para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement