Mobile Ad
Penganiayaan ART di Apartemen, Begini Peran 8 Tersangka

Selasa, 13 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) di sebuah apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada September 2022 lalu.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan delapan tersangka ini di antaranya adalah majikan korban yang merupakan pasangan suami istri, anak majikan, dan ART lainnya yang juga bekerja di apartemen tersebut.

"Delapan tersangka tersebut, yaitu SK yakni suami (69), MK yakni istri (68), JS yaitu anak (22), dan ART yaitu T, IN, O, P, dan E," kata Ratna, saat diminta keterangan, Senin (12/12).

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya.

"Masing masing punya peran. Ada yang berperan memukul korban, kemudian juga merantai korban, dan menyiram air panas," ucap Ratna.

Namun ia tidak menjelaskan secara detail terkait masing-masing peran yang dikuasai tersangka, tetapi pada dasarnya semua telah dikendalikan oleh majikannya.

"Semua disuruh juga oleh majikannya, karena jika mereka tidak ikut penganiayaan mereka (ART lain) disangka komplotan korban. Kemudian karena ART yang lain juga gemes akibat ulah dia, akhirnya yang lain juga ikut aniaya," tutur Ratna.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 33 KUHP dan 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada September 2022 lalu.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan penganiayaan ini dilakukan akibat korban diduga mencuri pakaian dalam milik majikannya.

"Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain penganiayaan diduga akibat korban ketahuan mencuri pakaian dalam majikannya," kata Ratna, saat diminta keterangan, Senin (12/12).

Lebih lanjut ia mengatakan usai ketahuan mencuri, korban langsung dianiaya dengan cara disiram air panas, hingga diborgol di kandang anjing.

"Korban kerja sudah 6 bulan, disiksanya 2 sampai 3 bulan terakhir denhan disiram air panas kakinya, hingga diborgol di kandang anjing," ucap Ratna.

Sementara itu penganiayaan ini diketahui setelah korban berhasil kabur dari rumah majikannya dan kembali ke kampungnya di Pemalang, Jawa Tengah dalam kondisi badan luka-luka.

"Tadinya korban ini pulang ke Pemalang dengan kondisi luka-luka, kemudian dia arahkan untuk melaporkan ke Polres, dan dari Polres kordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta," ujar Ratna.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement