Mobile Ad
Penjelasan Kuasa Hukum soal Ferdy Sambo Salami Seseorang saat Masuk Ruang Sidang

Kamis, 20 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo terlihat menyalami seseorang saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (20/10).

Berdasarkan pantauan forumterkininews.id terlihat Ferdy Sambo berjalan menuju ruang sidang dengan kondisi tangan diborgol dan membawa buku hitam menyalami seorang pria yang berada di belakang barisan polisi.

Momen salaman tersebut berlangsung selama beberapa detik bahkan Sambo sempat memainkan mata dan berhenti berjalan.

Seseorang yang disalami terlihat menggunakan baju berwarna putih dan dilapisi jaket berwarna hitam.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis memberikan penjelasan mengenai seseorang yang disalami Sambo saat menuju ruang sidang tersebut.

Ia mengatakan bahwa seseorang itu merupakan kawan lama Sambo.

"Oh itu teman lama beliau, sudah seperti saudara," kata Arman, saat dihubungi, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan kehadiran seorang pria tersebut dalam sidang ini yaitu untuk memberikan rasa simpati terhadap Ferdy Sambo

"Hanya teman lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau," ucap Arman.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap empat terdakwa yang terlibat dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada Kamis (20/10) ini.

Adapun empat terdakwa yang disidangkan pada hari ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, agenda hari ini yaitu menanggapi nota keberatan yang diajukan terdakwa.

"(Sidang lanjutan) iya betul, rencananya agenda bakal digelar sekiranya pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto, saat dihubungi, pada Kamis (20/10).

Lebih lanjut ia mengatakan Putri Candrawathi juga akan mendengarkan tanggapan dari Majelis Hakim setelah dirinya mengajukan eksepsi pada Senin (17/10) lalu.

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan mengajukan eksepsi terkait dakwaannya yang telah dilangsungkan di PN Jakarta Selatan.

"(Agenda sidang FS dan PC itu tanggapan dan RR dan KM ajukan eksepsi) Iya betul," ucap Djuyamto.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement