Mobile Ad
Penyidik Dalami Alat Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo 

Minggu, 20 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penggeledahan dan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa telah melakukan pendalaman alat bukti yang diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil. Hal ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi termasuk kemungkinan petinggi Kominfo atau Menteri Kominfo.

“Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada. Lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Febrie saat  ditemui usai kegiatan Sound of Justice di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Sabtu (20/11).

Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus ini, penyidik memiliki waktu satu minggu untuk mendalami alat bukti tersebut.

Setelah itu, lanjut dia, penyidik mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi hingga penetapan tersangka.

“Satu minggu baru setelah itu bergerak, ya memeriksa siapa saja, mana yang dibutuhkan,” ucap mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Sementara itu, terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan hingga kini masih dilakukan penghitungan.

Menurut Febrie, nilai kerugian yang diperkirakan Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun nilai kontrak. Pengadaan 7.904 titik blank spot menara BTS di wilayah 3T, tertinggal, terluar dan terpencil.

“(Kerugian) belum masih koordinasi dengan auditor, nilainya bisa berkembang (dari Rp 1 triliun),” ungkap Febrie.

Sebelumnya pada Rabu (3/11), penyidik Gedung Bundar memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi proyek BTS di Kominfo dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kejagung sudah memeriksa dalam perkara ini, di antaranya para pejabat Kominfo dan BAKTI Kominfo. Tetapi belum meminta keterangan dari Menteri Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan meningkatkan kasus penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sekitar 60 orang saksi pada saat masih penyelidikan.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement