Mobile Ad
Penyidik Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka TPPU Kasus Korupsi BTS

Selasa, 18 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jampidsu) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 pada BAKTI Kemenkominfo.

Ketiga tersangka TPPU, yakni Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

"Iya tiga tersangka TPPU yang sudah ditetapkan. Pertama Galumbang Menak, Anang Achmad Latief, dan Irwan kita tetapkan TPPU," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Senin (17/4).

Selain itu, tim penyidik Jampidsus tengah mengejar aset para tersangka TPPU untuk pengembalian pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo.

"Kita sekarang orientasinya pemulihan kerugian negara yah. Pasti itu juga jadi fokus kita dalam penelusuran aset," ujar Kuntadi.

Hingga kini, aset yang sudah disita seperti rumah di Bandung dan Lebak Bulus, Jakarta, milik tersangka Anang Achmad Latief.

"Cuma baru fisiknya kita dapat, tapi tanahnya masih terkait dengan pemecahan sertifikat. Jadi kita belum dapatkan suratnya, itu yang di Lebak Bulus," ungkapnya.

"Kalau rumah yang di Bandung, akhirnya kita ambil uangnya. Jadi pengembang mengembalikan uangnya senilai Rp 6 miliar," sambungnya.

Untuk diketahui, penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 sampai dengan 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka selanjutnya ialah Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia ditahan dengan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement