Mobile Ad
Penyidik Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Senin, 23 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari soal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi. Terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Masih berjalan (penyidikan kasus korupsi PT Waskita Karya). Nanti kita pelajari (penetapan tersangka baru)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keteranganya kepada forumterkininews.id, Senin (23/1).

Hingga kini, kata Kuntadi, tim penyidik Jampidsus masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal ini untuk mengumpulkan alat bukti dan penetapan tersangka baru.

Selain itu, pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset milik para tersangka untuk dilakukan penyitaan. Karena berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemulihan keuangan negara yang telah dikorupsi oleh para tersangka.


"Kami menelusuri aset. Di antaranya kami mengejar pemulihannya dengan sita aset. Semoga bisa kita pulihkan," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus terus mendalami keterkaitan Direktur Utama PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT) Destiawan Soewardjono. Dalam kasus korupsi di perusahaan pelat merah milik BUMN tersebut.

Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Destiawan untuk diperiksa setelah melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan yang pertama.


Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami sejauh mana peran hingga tanggung jawab Destiawan Soewardjono dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut.

Sekedar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan. Dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero), Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (17/1), mengatakan, tim Jaksa Penyidik Pidsus memeriksa mereka sebagai saksi.

Adapun, 20 saksi yang diperiksa, yakni SAM Proyek Cibitung Cilincing 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial R. Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk dalam Proyek Jalan Tol Cilincing Seksi 1 berinisial S. Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam Proyek Cibitung–Cilincing Seksi 2, A.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Infra II PT Waskita Karya (Persero) berinisial DP, SAM Proyek Cibitung Cilincing 1 PT Waskita Karya (Persero) berinisial BA, SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (Persero), DJ, Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam Proyek Kunciran Parigi, VA.

Selanjutnya, SAM Proyek CCTW 2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berinisial OR, SAM Proyek Serpong Cinere PT Waskita Karya N, Karyawan PT Waskita Karya, AW, SAM Proyek CCTW PT Waskita Karya berinisial OJW, Project Manager PT Waskita Karya dalam Proyek Jalan Tol Cibitung–Cilincing I berinisial ANT.

SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (Persero), SB, Project Manager Proyek Kunciran Parigi, M2100, CCTW2, PT Waskita Karya berinisial AL, SAM Proyek CCTW 2 PT Waskita Karya, NS, mantan SVP PCD PT Waskita Karya, IP, SAM Proyek Japei Sei PT Waskita Karya berinisial S, SCRAM Proyek Japei Sei PT Waskita Karya, MA, Project Manager Proyek Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2 PT Waskita Karya berinisial RIW, dan Project Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam Proyek Tol Japek 2 Selatan Paket 3 Induk, berinisial APL.

“Kedua puluh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BR,” ujar Ketut.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Direktur Operasi (Dirop) II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 – sekarang, berinisial BR, sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.

Kejagung menetapkan BR sebagai tersangka setelah mempunyai minimal dua alat bukti yang cukup, setelah kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan.

BR menjadi tersangka atas perannya melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi, Senin (5/12).

Penyidik Jampidsus Kejagung langsung menahan tersangka BR setelah memeriksa yang bersangkutan di Gedung Bundar Kejagung.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement