Mobile Ad
Penyidik Kejagung Masih Dalami Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny Plate

Rabu, 15 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami untuk menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi mengatakan untuk penetapan Johnny sebagai tersangka masih terlalu cepat jika dilakukan setelah pemeriksaan yang pertama dalam perkara korupsi BTS 4G tersebut.

"Nanti, ini kan masih terlalu dini. Kita masih dalami," kata Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2).

Sementara saat disinggung apakah ada indikasi aliran dana ke Menkominfo Johnny Plate, kata Kuntadi, hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik Jampidsus.

"Tentunya pasti kita sedang mengembangkan yang dilakukan para penyidik," ujarnya.

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo yang dilakukan Johnny Plate sebagai menteri.

Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami hasil evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo dalam proyek pengadaan infrastruktur menara BTS 4G Kominfo di daerah terpencil yang mangkrak pembangunannya.

"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui dalam perkara korupsi penyediaan menara BTS, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 . Kejagung menduga terjadi rekayasa dan pengaturan dalam tender pengadaan.

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan pembangunan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan 100 persen. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement