Mobile Ad
Penyidik Kejagung Periksa Sejumlah Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Terkait Korupsi di PT Graha Telkom

Rabu, 08 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom, tim penyidik pidsus Kejagung belum menetapkan tersangka.

“Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudian, GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, dan BR selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi proyek pekerjaan apartemen. Juga proyek perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma. Proyek ini dikerjakan Tahun 2017-2018,” ucap Ketut.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus korupsi proyek tersebut.

Ketujuh saksi tersebut, yakni RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka. DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma. Dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

Kemudian HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group. DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma. Dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement