Mobile Ad
Penyidik Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti untuk Lengkapi Alat Bukti 

Sabtu, 08 Okt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Susi Pudjiastuti selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini untuk dimintai keterangannya dalam rangka mendalami tata niaga garam dalam negeri.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/10).

"Hari ini kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi alat bukti untuk menambah alat bukti," katanya.

Kuntadi menyebutkan, pihaknya ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam.

"Penambahan alat bukti ini dalam rangka penyidik untuk mengetahui latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam," ujarnya.

Sebelumnya, Susi menghadiri pemanggilan dan tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB.  Pemeriksaan diperkirakan dimulai pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.58 WIB.

Susi mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya adalah hal yang biasa. Sebab, mantan pejabat dan sebagai warga negara yang patuh serta mengikuti aturan yang ada di negara ini.

Menurut Susi, keterangannya dibutuhkan sebagai orang yang pernah mengerti mengenai garam yang diproduksi oleh para petani garam, serta memahami tentang tata niaga regulasi.

Keterangannya diperlukan untuk menjernihkan atau memberikan pendapat yang diketahui sebagai mantan Menteri KKP.

Ia juga menekankan, KKP di era kepemimpinan nya menekankan pada perlindungan para petani garam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.

Susi juga menekankan, informasi yang diberikannya membantu Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi impor garam industri yang saat ini sedang disidik.

Ia menentang pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam perdagangan garam yang bisa merugikan para petani.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement