Mobile Ad
Penyidik Kejagung Selidiki Dugaan Aliran Dana Johnny ke Partai Nasdem

Rabu, 17 Mei 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo.

Hal tersebut pasca penyidik Jampidsus menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Pasalnya dalam perkara korupsi tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun. Aliran dana dari hasil korupsi proyek BTS Kominfo diduga mengalir ke partai Nasdem.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal dugaan aliran dana ke partai Nasdem. Setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kominfo.

"Terkait aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kita dalami. Setelah menetapkan tersangka (Menkominfo Johnny G Plate)," kata Kuntadi kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Setelah penetapan tersangka terhadap Johnny Plate, tim penyidik Jampidsus langsung menggeledah mobil mewah milik Sekjen DPP Nasdem yang terparkir di samping gedung bundar.

Kemudian, tim penyidik menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny di Komplek Widya Chandra dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Penyidik Jampidsus juga menggeledah ruang kerja Menkominfo pada hari ini, Rabu (17/5), dalam rangka mencari alat bukti lain, seperti dokumen dan barang bukti lainnya.

"Kegiatannya tidak berhenti begitu saja. Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti menemukan (alat bukti), pasti akan kami sampaikan," tegas Kuntadi.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyidik Jampidsus akan merampungkan kasus korupsi pembangunan menara BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

"Kami kejaksaan mempunyai kewajiban mempunyai tanggung jawab untuk mengawal proyek ini sampai selesai. Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, dan masyarakat kecil," tuturnya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement