Mobile Ad
Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J 

Rabu, 31 Agt 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Masa penahanan para tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berakhir.

Penyidik Bareskrim Polri memastikan telah memperpanjang masa penahanan para tersangka.



Hal tersebut setelah masa penahanan selama 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjang (40 hari)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8).

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.




Diketahui, penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap (P-21) secara formal maupun materiil.




Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik Bareskrim pada Kamis (1/9).

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri; sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye; sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana, dan sepatu berwarna putih. []

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement