Mobile Ad
Perkara Halangi Penyidikan Kasus LPEI, Tersangka Didit Segera Disidangkan

Kamis, 13 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Kejagung merampungkan perkara dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Dimana Didit Wijayanto Wijaya menjadi tersangka.

Jaksa penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU Kejari Jakarta Selatan. Didit akan disidang dalam waktu dekat.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka DWW," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, Didit menganjurkan dan mengarahkan kliennya untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Hal ini dilakukan saat diperiksa tim penyidik pidsus Kejagung.

Didit memberikan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Leonard menegaskan, tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran penasihat hukum atau pengacara para saksi tersebut.

"Tersangka DWW dengan sengaja menganjurkan dan mengajak para saksi untuk merintangi penyidikan tindak pidana korupsi," paparnya.

Sementara itu kata Leonard, dalam penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka DWW didampingi 3 orang penasihat hukum.

Selanjutnya ditahan 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai 29 Januari 2022.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

Sebelumnya, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan pengacara Didit Wijayanto Wijaya. Didit diduga menjadi otak perkara menghalangi penyidik dalam perkara ini.

Didit ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa malam (30/11). Kemudian dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus untuk diperiksa hingga Rabu (1/12).

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan tersangka dengan pasal kesatu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement