Mobile Ad
Perkara PT Duta Palma Group dengan Tersangka Surya Darmadi Segera Disidangkan 

Kamis, 01 Sep 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Tahap II yakni tersangka dan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp 104,7 triliun.

Perkara korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group akan segera disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus Kejagung.

“Perkembangan penanganan perkara PT Duta Palma Group, kami telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9).

Ia mengatakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.  Sedangkan tersangka lainnya Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman (RTR) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.
Saksi dan Barang Bukti

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi. Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi. Teranyar, penyidik Jampidsus menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Kita menyita dua unit kapal di Batam, Kepulauan Riau sehingga ada empat kapal yang telah disita," ujarnya.

Sementara terkait nominal 4 unit kapal yang disita, Ketut mengatakan pihaknya belum melakukan penilaian sampai saat ini.

Selain itu, Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan. Karena hal tersebut untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

"Sampai proses persidangan, kami tetap melakukan pelacakan aset. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya Darmadi)," ujar Ketut.

Sebelumnya, pada konferensi pers yang dilaksanakan Selasa (30/8), Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp 78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

Nominal tersebut di luar aset sitaan berupa uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646,04 dolar Singapura. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Bank Mandiri.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU mempersiapkan surat dakwaan. Hal ini untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement