Mobile Ad
Pertanyaan Hakim ke Sambo: Kamu Berani Gak Melawan Brigadir J Sendirian?

Selasa, 10 Jan 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Selasa (10/1).

Pada sidang kali ini Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan keberanian Ferdy Sambo jika berhadapan satu lawan satu dengan Brigadir J.

Hakim menanyakan hal itu karena Sambo meminta bawahannya yakni Ricky Rizal untuk menembak Yosua (Bripka RR). Hakim Wahyu mulanya bertanya mengenai perintah Sambo kepada Bripka RR.

"Kamu meminta si Ricky menembak atau bagaimana?" tanya hakim.

Sambo lalu menceritakan kembali saat bicara dengan Bripka RR.

"Setelah Ricky datang saya sampaikan 'tahu enggak kejadian di Magelang. Di jawab 'saya enggak tahu bapak'. 'Kamu enggak tahu kalau ibu dilecehkan sama Yosua?' Dia jawab 'saya tidak tahu bapak'," kata Sambo.

"Kemudian saya dalam kondisi emosi menyampaikan saya akan konfirmasi ke Yosua. Dia siap tembak enggak kalau dia melawan," kata Sambo.

Mendengar pernyataan Sambo, hakim Wahyu kemudian mempertanyakan keberanian Sambo berhadapan seorang diri dengan Brigadir J.

"Kamu enggak berani sama Yosua?" tanya hakim.

"Saya bukan enggak berani yang mulia," jawab Sambo.

"Kalau satu lawan satu berani enggak?" tanya hakim lagi.

"Saya berani yang mulia," kata Sambo.

Sambo juga mengaku tak mengetahui bahwa Brigadir J merupakan seorang olahragawan dan jago bela diri.

"Kamu tahu kalau dia olahragawan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Sambo.

"Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu enggak dia jago bela diri?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Sambo.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam hal ini Sambo dibantu Putri Candrawathi, Richard Eliezer apudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo. Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement