Mobile Ad
Pihak David Apresiasi Hakim Vonis AG Selama 3,5 Tahun

Senin, 10 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga David melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini mengapresiasi langkah Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara yang menjatuhkan vonis 3.5 tahun pembinaan di LPKA terhadap terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan.

Hal ini diungkapkan Mellisa usai menghadiri sidang terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi hakim tunggal ini. Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga,” ucap Mellisa.

Sementara itu ia mengatakan bahwa sangkaan mengenai pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat terencana terhadap terdakwa anak AG telah terpenuhi.

“Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah memuat pasal yang disangkakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna, dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi,” papar Mellisa.

Selain itu Mellisa juga mengatakan bahwa hal penting mengenai dugaan tindakan pelecehan dan kesengajaan penganiayaan terhadap David telah dibuktikan dalam persisangan.

“Kami merasa segala hal yang penting sudah dibuktikan di pengadilan terkait dengan pelecehan terkait dengan unsur kesengajaan dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim,” kata Mellisa.

3.5 Tahun Pembinaan

Ketua Majelis Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan putusan atau vonis  terhadap terdakwa anak AG selama 3.5 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan David (17).

Hal ini diungkapkan oleh Sri Wahyuni saat menggelar sidang lanjutan terkait putusan terhadap terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/4).

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AG dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,“ kata Sri Wahyuni.

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan akibat AG terbukti bersalah dan turut serta dalam penganiayaan David (17).

“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Sri Wahyuni.

Adapun terdakwa anak AG dinilai melanggar tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP yang berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Sementara itu putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum yakni 4 tahun pembinaan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement