Mobile Ad
PN Jaksel Gelar Sidang Tuntutan AG Tertutup

Rabu, 05 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa anak AG akan sidang lanjutan terkait pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tertutup. Hal ini mengenai kasus penganiayaan David (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/3).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang tersebut tertutup mengacu pada Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Sidang tetap tertutup mengacu pada pasal 61 UU SPPA. Itu jelas bahwa sidang yang terbuka itu untuk perkara pidana anak hanya pada saat pidana putusan,” kata Djuyamto.

Sementara itu sidang lanjutan terhadap terdakwa anak AG akan digelar di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tepatnya di ruang sidang anak.

“Hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum. Yang akan dijadwalkan menurut informasi dari Kejaksaan kemarin jam 14.00 WIB siang nanti,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya, Polisi menetapkan kekasih Mario, AG (15) sebagai tersangka pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Insiden yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

“Ada pergantian status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (2/3).

Ia melanjutkan penetapan tesebut akibat ditemukannya fakta-fakta baru yang didapat dari CCTV di sekitar TKP dan percakapan di media sosial Whatsapp.

“Pada awalnya tersangka ini tidak memberikan keterangan sebenarnya. Setelah disesuaikan dengan CCTV dan chat WA tergambar semua peranannya. Sehingga ada peningkatan status anak yang berhadapan dengan hukum jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku,” ujar Hengki.

Akibat perbuatannya AG dikenakan pasal 76c junto pasal 80 UU PPA dan atau 355 ayat 1 junto 56, subsider 354 ayat 1 junto 56, subsider 353 ayat 2 junto 56, subsider 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement