Mobile Ad
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Selasa, 30 Jan 2024

FTNews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan praperadilan ini Firli layangkan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menyatakan hal itu saat membacakan draf pengabulan pencabutan gugatan praperadilan Firli Bahuri, di PN Jaksel, Selasa (30/1).

“Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," kata Estiono.


Menurut Esitono, pengajuan maupun pencabutan pelayangan praperadilan merupakan hak tersangka dalam menjalani proses hukum.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan,” ujar Estiono.

Alasan Pencabutan


Secara terpisah, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebutkan bahwa alasan pencabutan praperadilan itu adalah untuk kembali menyempurnakan materi hukum yang dilayangkan.

“Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praperadilan itu sendiri,” jelas Ian.

Sementara itu Ian tidak menjelaskan secara detail materi apa yang akan kembali mereka sempurnakan.  Namun ia menyebutkan bahwa nantinya akan ada beberapa materi lain yang menyangkut kepentingan kliennya.

“Menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang, sehingga kami mencabut permohonan tadi. Ya ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali,” papar Ian.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement