Mobile Ad
Polda Metro Belum Jadwalkan Sidang Kode Etik Eks Kapolsek Pinang atas Dugaan Pelecehan

Kamis, 17 Nov 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolsek Pinang, Iptu MT. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial RD (31).

Hal itu seperti dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia mengatakan pihaknya baru selesai memeriksa Iptu MT dan masih harus mendalami keterangan yang didapatkan.

"Belum kan (MT) baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti. Apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jakarta, Kamis (17/11).

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya harus mendapatkan informasi yang imbang dari keduanya baik terduga pelaku Iptu MT dan korban RD.

"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak kesitu," ucap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membantah pernyataan korban RD (31) yang mengatakan dilecehkan oleh eks Kapolsek Pinang. Hal ini dikarenakan keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat menjelaskan hasil penyelidikan terhadap eks Kapolsek Pinang Iptu MT.

“Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka,” kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).

Lebih lanjut ia mengatakan selain itu korban juga mendapatkan imbalan uang dari eks Kapolsek Pinang usai kejadian tersebut.

“Habis melakukan hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan uang dari mantan kapolsek itu. Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan sebenarnya tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan,” ucap Zulpan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement