Mobile Ad
Polda Metro Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI

Jumat, 10 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan surat pencabutan status tersangka terhadap keluarga mahasiswa UI korban kecelakaan maut yang melibatkan anggota polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

“Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum Hasya dengan nomor B/01/II/2023/LLJS,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dalam keterangannya, pada Jumat (10/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa surat pencabutan status tersangka tersebut sekaligus memulihkan nama baik almarhum Muhammad Hasya Attalah.

“Surat ini pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum,” ujar Latif.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas pencabutan status tersangka terhadap kliennya.

“Dalam pertemuan ini kami sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu. Khususnya mengenai pencabutan status tersangka Hasya. Disampaikan juga dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya,” ucap Gita.

Kemudian, dengan adanya surat pencabutan status tersangka ini dapat memberikan kejelasan terhadap keluarga Hasya. Terkait kasus kecelakaan yang menewaskan buah hatinya.

“Kami ucapkan terimakasih pada Polda Metro Jaya khususnya bapak Kapolda, Dirlantas, pak Trunoyudo bahwa kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluaraga setelah berbulan bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya,” tutup Gita.

Pencabutan Status Tersangka

Jajaran Polda Metro Jaya mencabut status tersangka korban kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah. Dimana pada kecelakaan ini melibatkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Muhammad Hasya Attalah). Hal ini dilakukan dengan proses Surat Pemberitahuan (SP) tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Trunoyudo, Senin (6/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, pencabutan status tersangka ini berdasarkan peraturan kaba nomor 1 tahun 2022. Tentang standar operating prosedur pelaksanaan tindak pidana pasal 1 nomor 20.

Kemudian atas kejadian ini Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas beberapa ketidaksesuaian langkah yang telah diambil.

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil. Yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” ujar Trunoyudo.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement