Mobile Ad
Polda Metro Sita Penukaran Valas Rp 7 Miliar Hingga LHKPN Firli Bahuri

Kamis, 23 Nov 2023

FTNews, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah harta benda milik Ketua KPK Firli Bahuri. Sejumlah harta benda itu menjadi barang bukti kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan RI.

“Pada hari Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara. Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.

Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik. Penyitaan untuk membuat terang kasus pemerasan terhadap SYL.


Barang Bukti


Sementara itu adapun sejumlah barang bukti yang telah penyidik sita di antaranya:

1. Penyitaan penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500. Sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

2. Penyitaan turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan. Lalu temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK RI.

3. Penyitaan pakaian, sepatu, maupun pin yang saksi SYL gunakan saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.

4. Penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah KPK sita.

5. Penyitaan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama FB. Periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

6. Penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money. Kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser. Satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan Holiday Gateway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.

7. Penyitaan 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK. Serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini terkena jeratan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement