Mobile Ad
Polemik Penyelewengan Dana Masyarakat oleh ACT, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Kamis, 07 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus pengelolaan dan penyalahgunaan dana masyarakat yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dimana pihak kepolisian menduga adanya penyelewengan.

“Iya masih proses penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu (7/7).

Ia menyebutkan, ada tiga dasar penyelidikan. Ketiganya yakni hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.

“Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” ujarnya.

Namun, Whisnu tidak menjelaskan detail terkait penyelidikan yang dilakukan. Seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini. Kemudian apakah pengurus atau lembaga filantropi tersebut, serta apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini dalam waktu dekat.

“Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata Whisnu.

Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan. Termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai fantastis. Selanjutnya, setelah laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

Pengurus ACT mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.

Kemudian, Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement