Mobile Ad
Polisi Akan Periksa Maskapai Diduga Terlibat Penipuan Travel Umrah PT Naila

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan fakta baru yang dilakukan oleh tiga tersangka penipuan ratusan jamaah umrah di Indonesia yang dilakukan oleh travel umrah PT NSWM (Naila).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya mempermainkan tiket pesawat yang merugikan para jamaah.

“Awalnya jamaah ditawarkan paket lebih rendah dari referensi kemenag pada waktu itu dengan harga Rp 26 juta. Kemudian dijanjikan berangkat 18 September 2022 untuk kembali 26 September 2022. Faktanya tidak diberangkatkan karena visanya ternyata tidak diurus,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut ia menginapkan para jamaah di hotel yang terletak di seputaran bandara selama 10 hari dan kemudian direncanakan kembali berangkat pada 29 September 2022 serta akan kembali pada tanggal 7 Oktober 2022.

“Faktanya, untuk jamaah ini di cas lagi dengan biaya lebih mahal yaitu menambah masing-masing Rp 2,5 juta dengan alasan tiket yang sudah tidak berlaku hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang,” ucap Hengki.

Sementara itu dengan adanya modus ini maka pihaknya akan menyelidiki pihak maskapai yang dapat menghidupkan kembali tiket yang sudah hangus.

“Kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami,” ungkap Hengki.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.



Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement