Mobile Ad
Polisi Bekuk Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kendari

Jumat, 05 Agt 2022

Forumterkininews.id, Kendari - Dua mahasiswa tersangka pengedar narkoba di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa 5,2 kilogram sabu, 16 butir pil ekstasi, dan 1 gram ganja.

"Dua tersangka berinisial GS (20) dan FJ (21) ditangkap 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita. Keduanya ditangkap di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kendari," ujar Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono di Kendari, dikutip dari Antara, Jumat (5/8).

Lebih lanjut dikatakan kedua tersangka merupakan pengedar narkotika di Kendari dari jaringan antarprovinsi. Dia menyampaikan, dari penangkapan kedua pengedar itu, petugas menyita 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar. Kemudian 16 butir pil ekstasi, dan satu "sachet" diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram.

Selain itu, didapatkan barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13, Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet. Kemudian tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap.

"Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara diedarkan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti sehingga berhasil diungkap," ujar dia.
Sudah Dua Kali Membawa Narkoba dalam Jumlah Besar

Sementara itu, dari hasil pengungkapan ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.

Dia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menindak tegas tindakan pidana yang berkaitan dengan narkoba. Baik itu sebagai pengguna, pengedar atau distributor bandar.

"Percayalah setiap kejahatan tidak ada yang sempurna dan tindak kejahatan meninggalkan jejak. Jadi kalau ada yang mau coba-coba begini (pengedar) pasti kita tindak tegas," ujar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan kedua tersangka membawa langsung barang haram tersebut dari daerah Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sulawesi Tenggara atas komunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Pengiriman ini menggunakan jasa kurir, sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama dengan rekannya. Saat ini rekannya sudah kita tetapkan sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tangkap," katanya.

Dia menambahkan saat ini Polda Sultra tengah mengejar salah satu DPO berinisial F diduga bandar barang haram tersebut, termasuk kaki tangan kedua pengedar. Kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement