Mobile Ad
Polisi Buru Pelaku Utama Penyebaran Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat

Sabtu, 12 Agt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus seorang pria berinisial R (59) yang diringkus. Hal ini usai menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait adanya peserta aksi demo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (10/8).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan memburu pelaku utama penyebaran video tersebut.

“Pastinya (penyebar utama diburu). kita akan buru sampai ke akar-akarnya,” kata Ade, saat diminta keterangan, pada Jumat (11/8).

Sementara itu Ade mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyelidiki penyebaran video bohong atau hoaks untuk membuat kasus menjadi terang.

“Saat ini lidik dan sidik pengembangan terhadap ungkap kasus ini terus kami lakukan,” ucap Ade.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R (59) diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menyebarkan berita bohong atau hoaks. Terkait adanya peserta aksi demo ditusuk aparat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (10/8).

Adapun penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LP/A/70/VIII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Agustus 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka diamankan dirumahnya.

“Tersangka dilakukan penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/8) pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya. Selanjutnya dibawa, ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” ucap Ade, dalam keterangannya, pada Jumat (11/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka diamankan akibat menyebarkan berita bohong. Apa yang dilakukannya dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement