Mobile Ad
Polisi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI dari Kecelakaan Maut di Srengseng Sawah

Senin, 06 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya mencabut status tersangka korban kecelakaan maut mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah. Dimana pada kecelakaan ini melibatkan purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum (Muhammad Hasya Attalah) dengan proses Surat Pemberitahuan (SP) tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, pada Senin (6/2).

Lebih lanjut ia mengatakan, pencabutan status tersangka ini berdasarkan peraturan kaba nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan tindak pidana pasal 1 nomor 20.

Kemudian atas kejadian ini Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas beberapa ketidaksesuaian langkah yang telah diambil.

“Untuk itu kami PMJ menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil. Yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi,” ujar Trunoyudo.

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Mengendarai Mobil di Jalurnya

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tahun lalu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. ” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat.

Latif menambahkan, keterangan dari pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya.

“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya. Malah pengemudi roda dua ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” kata Latif.

Latief juga menjelaskan, kronologi kejadiannya. Saat kejadian, kendaraan roda dua yang berjalan dari arah selatan melakukan rem mendadak. Ini diduga untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

“Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat dari utara menuju ke selatan. Sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut.” kata Latif.

Latif juga menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena yang bersangkutan penyebab terjadinya kecelakaan.

“Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” kata Latif.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement