Mobile Ad
Polisi Ciduk Dua Penyelundup Minyak Tanah Subsidi di NTB

Selasa, 23 Agt 2022

Forumterkininews.id, Mataram - Dua tersangka penyelundup minyak tanah bersubsidi dari wilayah Wera, Kabupaten Bima, diringkus aparat Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Tersangka bersama barang bukti 450 liter minyak tanah dibawa ke Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasie Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat jajaran Polres Bima Kota menangkap sopir berinisial SA (43), dan pemilik minyak tanah bersubsidi perempuan berinisial AR (48). Keduanya ditangkap lantaran tidak mengantongi dokumen legal untuk membawa BBM jenis minyak tanah.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menyita bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari kendaraan angkut yang dikendarai dua tersangka.

"Jadi, minyak tanah ini dibawa dari wilayah Wera, Kabupaten Bima. Kemudian rencananya mau dibawa masuk ke Kota Bima. Penyitaan dilakukan ketika kendaraan angkut berada dalam perjalanan menuju Kota Bima," ucap Jufrin.

Selanjutnya, barang bukti minyak tanah bersubsidi dan satu unit pick up disita di Polres Bima Kota.

"Untuk sopir dan pemiliknya sudah kami amankan. Tetapi karena penangkapan dilakukan Senin (22/8) malam, sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan," tutupnya dilansir Antara.

Dasar kepolisian menyita barang dan menangkap kedua tersangka tersebut merujuk pada arahan Kapolri tentang Penindakan Penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi, tanggal 18 Agustus 2022.

Arahan Kapolri diperkuat Surat Perintah Tugas Kapolres Bima Kota Nomor: Sprin/41/VIII/RES/1.24/2022, yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Selain itu penyitaan dan penangkapan ini juga merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam pasal tersebut mengatur tentang pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman sedikitnya lima tahun penjara.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement