Mobile Ad
Polisi Ciduk Penimbun 590 Liter BBM Solar Subsidi di Aceh

Selasa, 06 Sep 2022

Forumterkininews.id, Aceh - Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mengamankan dua orang tersangka penimbun 590 liter bahan bakar minyak (BBM).

Keduanya diciduk pada sebuah rumah yang terletak di kawasan Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, pada Sabtu (3/9) malam.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud, dilansir dari Antara, Senin (5/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya dugaan penimbunan BBM subsidi,” ucap Machfud.

Dia menambahkann dua orang warga yang diamankan tersebut masing-masing berinisial AF (52) merupakan warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Sementara itu tersangka berinisial AS (47) merupakan warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Berdasarkan hasil penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AF diantaranya berupa 14 jeriken yang berisi 480 liter BBM subsidi jenis biosolar.

BBM itu diangkut menggunakan dump truck warna kuning dengan nomor polisi F 8782 SE.

Sementara itu dari tersangka berinisial AS, polisi mengamankan sebanyak empat jeriken berisi 110 liter BBM biosolar bersubsidi, yang diangkut dengan mobil Panther warna biru dengan nomor polisi BL 681 DZ.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keduanya terancam enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp60 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement