Mobile Ad
Polisi Ciduk Tiga Tersangka Penimbun 240 Liter BBM Solar Subsidi di Sumsel

Rabu, 14 Sep 2022

Forumterkininews.id, Sumatera Selatan - Tiga tersangka penimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sumatera Selatan, diringkus Aparat Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau, pada Senin (12/9).

Kepala Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan ketiga tersangka tersebut yaitu Herwansyah (41), Marsudi alias Didin (45), dan Hendri (43).

"Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, tersangka Herwansyah dan Marsudi ditangkap di Kelurahan Taba Angin. Sementara itu tersangka Hendri ditangkap di Kelurahan Kupang," ujar Harissandi, saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, dikutip dari Antara, Rabu (13/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menyita dua unit tangki berkapasitas 90 liter solar dari pelaku Marsudi. Solar ini diangkut menggunakan mobil minibus kuda warna merah BG-1668-HN. Sementara itu dari Hendri disita Isuzu Panther warna abu-abu BH-1765-CL lengkap dengan tangki modifikasi berisi 60 liter solar.


"Dari tangan pelaku Herwansyah juga didapatkan dua unit tangki isi berkapasitas 90 liter solar. Solar ini diangkut dengan truk Mitsubishi Canter BG-8562-H," kata Harissandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka mengaku menyedot BBM solar subsidi tersebut dari sejumlah SPBU kota setempat dan sekitarnya.

“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu di jual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau. Ini masih kita selidiki,” ucap Harissandi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement