Mobile Ad
Polisi Dalami Laporan Brigjen Endar Terhadap Sekjen dan Karo SDM KPK

Rabu, 12 Apr 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya tengah menelaah laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya terhadap Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Adapun laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan telah teregister dengan Nomor STTLP/B/ 1959 / IV /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya,” kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada  Rabu (12/4).

Sementara itu Trunoyudo juga mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari keterkaitan peristiwa pencopotan Brigjen Endar. Dengan pelaporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Kita juga mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelaporannya dengan peristiwa tersebut,” ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris jenderal dan Kepala Biro SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan Brigjen Endar Priantoro  ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya betul (saya melaporkan) tadi siang, pada Selasa, 11 April 2023,” kata Rakhmat, dikutip Rabu (12/4).

Adapun laporan tersebut telah teregister dengan Nomor STTLP/B/ 1959 / IV /2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu dalam surat laporan tersebut terlapor atas nama Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat akibat adanya penyalahgunaan wewenang mengenai pemberhentian masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Tindak Pidana di KPK.

“Iya, jadi kan pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023, padahal sebelumnya tanggal 29 Maret 2013 Kapolri sudah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK,” ucap Rakhmat.

Sementara itu dalam surat tidak dijelaskan secara detail terkait pemberhentian Brigjen Endar dikembalikan ke kepolisian.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement