Mobile Ad
Polisi: Ecky Mutilasi Korbannya Selama Seminggu

Senin, 06 Feb 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi membeberkan fakta baru kasus pembunuhan di Bekasi yakni tersangka M. Ecky Listoantho (34) sempat mendiamkan jasad Angela Hindriati (54) selama sebulan dan membutuhkan waktu satu minggu untuk memutilasi korban.

“Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari M. Ecky Listiantho setelah Angela dibunuh, mayat didiamkan di apartemen 1 bulan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Senin (6/2).

Lebih lanjut pada bulan Agustus 2019 tersangka Ecky membeli gergaji besi dan kembali ke apartemen untuk memutilasi korban.

“Kemudian tersangka juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan,” ucap Hengki.

Selanjutnya tersangka memutilasi korban menjadi tujuh bagian potongan tubuh dengan membutuhkan proses satu minggu.

“Pemotongan dilakukan secara bertahap. Dari pergelangan kaki, paha, lengan tangan, dan perut. Setiap selesai memontong satu bagian, hasil potongan kecil langsung dimasukkan ke dalam kontainer pertama. Sementara itu potongan besar dimasukkan ke dalam plastik sampah dan dimasukan ke container kedua,” ujar Hengki.


Penemuan Korban Mutilasi

Sebelumnya, seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).

Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.

Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam, yang didalamnya mayat berjenis perempuan,” jelasnya.

Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

“Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement