Mobile Ad
Polisi: Kasus Saifuddin Ibrahim Naik ke Penyidikan

Rabu, 23 Mar 2022

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim. Dimana Saifuddin meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.

Kasus tersebut kini telah menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Asep mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Dia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa.

"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.

Menurutnya, kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Diberitakan sebelumnya, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement