Mobile Ad
Polisi Kembali Tangkap Henry Surya, Tersangka Kasus Indosurya

Sabtu, 09 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali dan menahan tersangka Henry Surya (HS) dalam kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, berdasarkan laporan polisi (LP) yang terbaru.

"Kemarin sudah ditangkap dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan melalui keterangan tertulis di Jakarta,  Jumat (8/7).

Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Henry Surya (HS), Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.

Henry Surya ditangkap kembali setelah dikeluarkan karena telah habis masa penahanan selama 120 hari.

Sementara itu, tersangka June Indra masih menunggu perkembangan. Sedangkan tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan atau DPO.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penangkapan Henry Surya berdasarkan laporan polisi. Adapun pelapor tersebut Alvin Lim.

"Perkembangan penyidikan, pukul 02.15 WIB tersangka HS dibawa ke Rutan Bareskrim. Terhadap dirinya dilakukan penahanan 20 hari," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7).

Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli mendatang.

Dalam perkara ini, Polri menerima pengaduan masyarakat melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta. Sedikitnya ada 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang. Adapun total kerugian kurang lebih Rp 4 triliun.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement