Mobile Ad
Polisi Libatkan Ahli Hingga Pakar Mikro Ekspresi Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Sabtu, 28 Okt 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Beberapa ahli kita libatkan dalam kasus ini. Pertama ahli pidana, ahli hukum acara, kemudian ahli atau pakar mikro ekspresi," kata Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (28/10).

Sementara itu, Ade Safri mengatakan pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan guna mencari alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Jadi gini, sekali lagi kami sampaikan upaya penyidikan adalah upaya atau tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Yang dengan bukti itu, dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Ade Safri.

Rumah Ketua KPK Digeledah


Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri angkat bicara soal penggeledahan dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri.

Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara tahun 2021.

Dua rumah yang penyidik geledah pada Kamis (26/10) hari ini berlokasi di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian safe house di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Kami mendapat informasi bahwa hari ini ada penggeledahan di kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi. Terkait penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya,” kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (26/10).

Sementara itu Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya akan menghormati segala kegiatan yang berkaitan dengan proses hukum yang tengah tim penyidik Polda Metro Jaya lakukan.

“KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut. Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan itupun sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali Fikri.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement