Mobile Ad
Polisi Ringkus Pemuda Pemilik 10.000 Obat Terlarang di Banyumas

Rabu, 14 Sep 2022

Forumterkininews.id, Purwokerto - Seorang pemuda berinisial RO (21) diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas. Pada pria ini petugas mendapatkan ribuan obat terlarang, pada Senin (12/9).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, penangkapan RO dilakukan di rumahnya di Desa Pekuncen, Senin (12/9).

"Penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Banyumas," ujar Edy Suranta Sitepu, di Purwokerto, dikutip dari Antara, Rabu (14/9).

Lebih lanjut ia mengatakan saat pihaknya menggeledah rumah rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyal 6.420 butir obat dalam kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg dan 4.000 butir obat Hexymer.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan barang bukti yang disita tesebut secara keseluruhan senilai Rp17.600.000.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banyumas masih mendalami dan mengembangkan kasus peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Polisi juga akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang karena membahayakan generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement