Mobile Ad
Polisi Ringkus Penjual Link Pishing Diduga untuk Lancarkan Aksi Penipuan Nasabah Bank

Jumat, 01 Sep 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Penyidik Unit II Subdit IV Tindak Pidana Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial AV alias ERR alias R (25). Dia merupakan penjual link pishing yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan nasabah bank.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Senin, 28 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka atas nama AV alias ERR alias R dilakukan di Gang Kosgoro, Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,“ kata Ade Safri, dalam keterangannya, pada Jumat (1/9).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan usai adanya laporan polisi Nomor :  LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2023 atas nama pelapor GF.

“Tersangka AV alias R membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ucap Ade Safri.

Kemudian Ade mengungkapkan dalam link tersebut terdapat tampilan seolah-olah seperti sistem dari Bank BNI dan nantinya ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI.

Sementara itu Ade Safri menuturkan bahwa pelaku melancarkan aksinya berdasarkan pesanan yang diterima dari diduga pelaku penipuan.

“Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” ucap Ade Safri.

Adapun dalam hal ini pelaku telah melancarkan aksinya dalam menjual link pishing sejak bulan Mei 2023.

“Tersangka menjual link phising seharga Rp.100.000 sampai dengan Rp. 500.000 dan berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp. 17.000.000,- sampai dengan Rp. 20.000.000,-,” tukas Ade Safri.

Sementara itu adapun keuntungan yang didapatkan pelaku dalam menjual link phising untuk kebutuhan sehari-hari.

Kemudian selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa satu unit handphone, satu unit laptop, 3 buah simcard, satu buah akun DANA, dan satu buah akun Hosting planethost.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement