Mobile Ad
Polisi Sebut ACT Kelola Dana Donasi Rp600 Miliar Setiap Bulan

Senin, 11 Jul 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Mabes Polri menyebut bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa mengelola dana hasil donasi sebesar Rp 600 miliar setiap bulannya.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan dana sosial hasil donasi di lembaga filantropi tersebut.

"Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp 600 miliar setiap bulannya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya di gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7).

Kata Azizah, dana donasi Rp 600 miliar telah di potong sampai 20 persen untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, staf dan pimpinan di ACT.

"Dana langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp 6 miliar sampai dengan Rp 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan," ucapnya.

Sedangkan, lanjut dia, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Kendati demikian, Azizah menegaskan bahwa dana donasi dari berbagai pihak dengan jumlah senilai Rp 60 miliar setiap bulannya.

"Dana donasi dari masyarakat di antaranya bersumber dari masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan Internasional, donasi institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun Internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga," tuturnya.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Penyelidikan berbekal data intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu, (6/7/2022).

Namun, Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Selain itu juga hasil penyelidikan Polri di lapangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

ACT menjadi perbincangan usai pemberitaan dalam investigasi Majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut.

Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang. Uang itu mengalir ke segala arus, termasuk dompet para petinggi. Bahkan, ditengarai juga mengalir ke kelompok teroris di Suriah, yakni kelompok Al-Qaeda. Hal itu diketahui dari hasil pendalaman PPATK.

ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.

Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat Islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin, 4 Juli 2022.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement