Mobile Ad
Polisi Sebut Berkas Perkara Mario dan Shane Sudah Tahap Satu di Kejaksaan

Senin, 27 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa berkas perkara MDS (20) dan SLRPL (19) tekait penganiayaan anak pengurus GP Ansor telah memasuki babak pelimpahan tahap satu di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelimpahan ini telah dilakukan sejak 21 Maret 2023.

“Pada tanggal 21 Maret 2023 itu sudah dilimpahkan tahap 1 ke Kejati DKI Jakarta, tentu ini ada mekanisme,” kata Trunoyudo, saat diminta keterangan, pada Senin (27/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil berkas perkara MDS dan SLRPL dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU akan mempelajari secara formil dan materil yang sudah dilimpahkan dari penyidik. Kita tunggu hasilnya, tentu ini bagian dari penyidik,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya diberitakan, Polisi merubah pasal untuk para tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor bernama David yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) lalu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan perubahan pasal ini dikarenakan adanya temuan fakta baru. Ini terlihat dari peranan para tersangka saat melakukan penganiayaan.

“Setelah pemeriksaan dan melibatkan digital forensik kami temukan fakta-fakta baru. Diantaranya video yang ada di HP kemudian CCTV di seputaran TKP. Atas temuan tersebut, kami bisa melihat peranan dari orang yang ada di TKP,” kata Hengki.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya temuan baru tersebut tersangka MDS (20) dan SLRPL (19) dikenakan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Tersangka MDS dikenakan pasal 355 KUHP subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76 c jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki.

Sementara itu tersangka SLRPL (19) dikenakan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Selanjutnya pelaku anak yakni AG (15) juga dikenakan dikenakan pasal penganiayaan. Namun tidak dilakukan penahanan akibat pelaku masih dibawah umur.

“Kemudian pelaku anak yakni AG (15) dikenakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement