Mobile Ad
Polisi Sebut Kerugian Penipuan Jamaah Umrah Capai Rp91 Miliar

Rabu, 29 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan kerugian yang dicapai akibat penipuan ibadah umrah yang dilakukan PT NSWM terhadap ratusan jamaah Indonesia.

Hal itu seperti diungkapkan Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono. Ia mengatakan bahwa akibat penipuan ini korban mengalami kerugian mencapai puluhan miliar.

“Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada 91 miliar lebih itu dalam berupa uang. Termasuk juga yang Subdit Harda itu 339 juta,” kata Joko, dalam keterangannya, pada Rabu (29/3).

Sementara itu data ini didapat dari 13 laporan penipuan dari korban yang mencapai ratusan jamaah.

“Kalau yang sudah kami Himpun sementara ini yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” ucap Joko.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement