Mobile Ad
Polisi Sebut Travel Umrah Naila Janjikan Bonus ke Tokoh Agama yang Berhasil Gaet Jamaah

Kamis, 30 Mar 2023

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menyebutkan bahwa travel umrah PT NSWM (Naila) dalam melakukan penipuan yakni mengajak tokoh agama untuk menarik minat masyarakat mendaftar menjadi jamaah umrah.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa tokoh agama tersebut juga dijanjikan sejumlah bonus jika berhasil mengajak warga untuk mengikuti perjalanan umrah PT Naila.

“Mereka (tokoh agama) juga dijanjikan sejumlah bonus, mulai dari mobil hingga tanah jika berhasil mengajak warga untuk menggunakan travel umrah itu,” ucap Joko, dalam keterangannya, pada Kamis (30/3).

Selain itu Joko mengungkapkan bahwa tokoh agama tersebut juga menjadi kepala cabang di travel umrah PT Naila tersebut.

“Beberapa tokoh agama ini bahkan menjadi kepala cabang dari travel umrah ini,” ujar Joko, dalam keterangannya, pada  Kamis (30/3).

Sementara itu ia memastikan bahwa para tokoh agama tersebut tidak terkait dengan aksi penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila.

"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," kata Joko.

Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pemilik travel umrah PT NSWM dan satu orang lainnya yang melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pasangan suami istri yang diamankan tersebut, yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Sementara itu satu orang lainnya, yakni Hermansyah (59).

“Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023,” kata Hengki, dalam keterangannya, pada Selasa (28/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kedua pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail lokasi penangkapan Hermanysah.

Namun ia mengatakan bahwa ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kemudian akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement