Mobile Ad
Polisi Sebut WNA Srilangka Pelajari Cara Membunuh dari Situs Internet

Jumat, 30 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi menyatakan bahwa tersangka berinisial RSH yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka mengaku mempelajari cara membunuh melalui situs internet.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa hal ini diketahui berdasarkan dari histori ponsel milik pelaku.

"Hasil dari digital forensik ditemukan histori browser dari HP pelaku RSH yang mencari cara bagaiamana menjerat orang sampai mati," kata Zain, dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Selain itu juga ditemukan histori bagaimana cara untuk melenyapkan mayat. Pelaku mengetahui berapa lamanya mayat bertahan di dalam air hingga penyelesain akhir, usai membunuh korban.

“Kemudian dia juga bagaimana melenyapkan mayat, khususnya berapa lama tubuh manusia bisa berapa lama bertahan di dalam air.  Sehingga dia melakukan browsing inilah dia melakukan pembunuhan tersebut, termasuk cara membuang korban,” ucap Zain.

Kemudian setelah mempelajari hal tersebut, pelaku langsung menemui korban dengan iming-iming ingin membeli rumahnya yang terletak di Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Pembunuhan dilakukan kurang lebih pukul 11.00 WIB - 14.00 WIB. Kemudian korban dibunuh, dibungkus, dan diikat serta kemudian dimasukan ke dalam mobil,” ujar Zain.

Selanjutnya pelaku membuanh jasad korban berinisial ES ke Jembatan Cisauk yang aliran airnya merupakan Sungai Cisadane.

“Kemudian dia keliling bandara membawa korban untuk menghilangkan jejak. Kemudian mobil diparkir di BTC, kalau gak salah pukul 16.00 WIB dan berhenti di jembatan Cisauk tersebut untuk membuang mayat korban yang sudah ada di dalam mobil,” tutur Zain.

Tiga Tersangka Pembunuhan Wanita di Sungai Cisadane

Tim Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tersangka terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di Sungai Cisadane, kampung Berkelir Babakan, Kota Tangerang, pada Rabu (14/12).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan tiga tersangka ini berinisial RSH, AN, dan NK.

“Kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satu tersangka berinisial RSH merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kasus naik status ke penyidikan dari alat bukti yang kita termukan,” ucapnya

Sementara itu modus yang dilakukan tersangka SRH yakni ingin menguasai barang milik korban yakni jam tangan Rolex dan juga mobil.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, 365 ayat 3 KUHP, dan 480 KUHP. Terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement