Mobile Ad
Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Wanita di Bekasi

Sabtu, 31 Des 2022

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Kepolisian masih menyelidiki kasus pria berinisial MEL (34) yang lakukan pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (29/12).

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami motif pembunuhan tersebut.

"Saat ini tim subdit resmob Polda Metro Jaya sedang mendalami berbagai kemungkin motif (pembunuhan)," kata Hengki, dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Selain itu saat ini pihak kepolisian beserta tim gabungan juga masih melakukan autopsi terhadap jasad korban.

"Termasuk (otopsi) korban. Penyelidikan bersama sama tim labfor dan kedokteran forensik. Termasuk ke depan kami akan melibatkan team dari psikologi forensik," ujar Hengki.

Sebelumnya seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).

Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.

Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam, yang didalamnya mayat berjenis perempuan,” jelasnya.

Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

“Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement