Mobile Ad
Polisi Tangkap Pemilik Investasi Bodong PT Evolution Perkasa

Senin, 24 Jan 2022

Forumterkininews.id, Jakarta -  Tim penyidik Bareskrim Polri menangkap Andi Muhammad Agung Prabowo, pemilik PT Evolution Perkasa Grup, pembuat aplikasi robot trading Evotrade.

Andi Muhammad berstatus buronan, setelah polisi menangkap empat orang rekannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa total sudah ada 5 tersangka yang ditangkap polisi.

Selain Andi Muhammad, tersangka lain yang telah ditangkap adalah AK (42) selaku Direktur Utama PT Evolution Perkasa Group. Kemudian tersangka berinisial D (42) yang merupakan pengurus akta atau perizinan perusahaan Evolution Perkasa Group.

Selanjutnya tersangka DES (27) selaku pemilik rekening penampungan dari member Evotrade. Terakhir, MS (26) selaku kepala admin sekaligus merakap deposit para member dan menyetujui dana di withdrawel member.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo pada Kamis (20/1) pukul 16.00 WIB,” kata Whisnu, kepada wartawan, Senin (24/1).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pemilik investasi bodong tersebut. Di antaranya, 1.150 dolar Singapura, seribu lembar uang pecahan Rp100 ribu. Terakhir, tiga telepon genggam milik tersangka.
“Itu sementara barang bukti yang kami sita,” ujar Whisnu.

Kendati demikian, polisi masih memburu sejumlah aset-aset milik tersangka. Nantinya, aset-aset itu akan mengembalikan kerugian para nasabah yang bergabung di Evotrade.

Tak berhenti sampai disitu, lanjut Whisnu, tim penyidik masih memburu Anang Diantoko yang merupakan pemilik aplikasi robot trading Evotrade.

Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.

Sekadar informasi, perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan. Skema tersebut merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.

Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.

Sejauh ini, polisi menduga ada 3 ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Mereka tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

 

Topik Terkait:

Advertisement

Advertisement